Pembagian dan Pemanfaatan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Biaya pungut adalah bagian penerimaan daerah yang diperoleh untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sector Pedesaan dan Perkotaan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini hanya terbatas pada biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan yang menjadi bagian daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat