Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 28 Tahun 2014

Sertifikasi Kelembagaan Tani sebagai Instrumen Penilaian Kemampuan Kelompok Tani di Kabupaten Maluku Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sertifikasi Kelembagaan Tani Sebagai Instrumen Penilaian Kemampuan Kelompok Tani di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan tugas dan susunan organisasi tim penilai, prinsip-prinsip penilaian, pembiayaan, penyeliaan dan pemantauan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Kelembagaan Tani sebagai Instrumen Penilaian Kemampuan Kelompok Tani di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
16 September 2014
Tanggal Pengundangan
17 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.115, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan