Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sertifikasi Kelembagaan Tani Sebagai Instrumen Penilaian Kemampuan Kelompok Tani di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan tugas dan susunan organisasi tim penilai, prinsip-prinsip penilaian, pembiayaan, penyeliaan dan pemantauan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat