Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelaksanaan Uji Coba Penetapan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan pengaturannya adalah hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja dimulai pukul 08.30 – 16.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIT, sedangkan hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.30 – 13.30. Berlaku untuk semua SKPD, kecuali RSUD, Puskesmas dan satuan pendidikan (sebagaimana diatur dalam Pasal 6). Selama dilaksanakan uji coba 5 (lima) hari dan 8 (delapan) jam kerja, Sekretaris Daerah membentuk Tim Evaluasi dari SKPD terkait untuk menilai kinerja dan produktivitas pegawai serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat