Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 21 Tahun 2014

Pelaksanaan Uji Coba Penetapan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelaksanaan Uji Coba Penetapan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan pengaturannya adalah hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja dimulai pukul 08.30 – 16.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIT, sedangkan hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.30 – 13.30. Berlaku untuk semua SKPD, kecuali RSUD, Puskesmas dan satuan pendidikan (sebagaimana diatur dalam Pasal 6). Selama dilaksanakan uji coba 5 (lima) hari dan 8 (delapan) jam kerja, Sekretaris Daerah membentuk Tim Evaluasi dari SKPD terkait untuk menilai kinerja dan produktivitas pegawai serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penetapan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2014/NO.108, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 6 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan