Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Intelijen adalah segala usaha, kegiatan, dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan produk tentang masalah yang dihadapi dari seluruh aspek kehidupan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini hanya terbatas pada penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kewenangannya ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur Maluku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat