Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 22 Tahun 2014

Komunitas Intelijen Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Intelijen adalah segala usaha, kegiatan, dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan produk tentang masalah yang dihadapi dari seluruh aspek kehidupan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini hanya terbatas pada penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kewenangannya ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur Maluku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2014 tentang Komunitas Intelijen Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.123, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 7 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan