Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 27 Tahun 2014

Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah meliputi ruangan dan perlengkapan kerja, rumah dinas dan kendaraan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 27 Tahun 2014 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
13 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.114, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 12 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan