Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah meliputi ruangan dan perlengkapan kerja, rumah dinas dan kendaraan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat