Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemanfaatan Barang
Milik Daerah dalam bentuk sewa
perlu
diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan
optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance). Berdasarkan Pasal 116 ayat (1), Pasal 118 ayat
(4) dan Pasal 126 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa
Formula Tarif Sewa, Tarif Pokok Sewa dan Faktor
Penyesuai Sewa Barang Milik Daerah ditetapkan oleh
Bupati.
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2016
BABI
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB ;
BAB III
MASA SEWA ;
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN SEWA ;
BAB V
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN ;
BAB VI
PENATAUSAHAAN;
BAB VII
PEMBINAAN, PENGA\VASAN DAN PENGENDALIAN ;
BAB VIII
GANTI RUGI DAN DENDA ;
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BABX
KETENTUAN PERALIHAN ;
BABXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, maka penghapusan barang milik daerah perlu dilaksanakan secara efesien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintah yang baik, penghapusan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam pasal 81 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelola barang milik negara/ daerah dan peraturan menteri nomor 19 tahunn 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati seruyan tentang tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik daerah.
undang-undang nomor 5 tahun 2002; undang-undang nomor 17 tahun 2003; undang-undang nomor 33 tahun 2004; undang-undang nomor 12 tahun 2011;undang-undang nomor 23 tahun 2014; daftar barang pengelola yang selanjutnya disingkat BAST adalah surat yang bersifat pengesahan atas suatu kejadian, peristiwa, perubahan statuus dan lain-lain baik berupa perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian kebijaksanaan pimpinan yang menyatakan tentang serah terima satu barang atau dokumen; surat pernyataan tangguung jawab mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang diterbitkan atau dibuat oleh kuasa pengguna anggaran yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihaan pembayaran; laporan barang pengguna yang selanjutnya disebut LBP adalah laporan yang disusun oleh pengguna barang yang menyajikan posisi barang milik daerah pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut; bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMD PADA PENGELOLAAN BARANG; BAB III : PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMD PADA PENGGUNA BARANG; BAB IV : KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB V : KETENTUAN PERALIRAN; BAB VI : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peratturan Bupati ini mulai berlaku, seluruh ketentuan mengenai penghapusaan BMD Pemerintah Kabupaten Seruyan dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Barang Milik Daerah Yang Belum Memiliki Nilai
ABSTRAK:
A Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Maka Penilaian Barang Milik Daerah Perlu Dilaksanakan Secara Efisien, Efektif, Dan Akuntabel;
B. Bahwa Dalam Rangka Menyikapi Perkembangan Kondisi Dan Praktik Tata Kelola Pemerintah Yang Baik, Diperlukan Pengaturan Khusus Mengenai Penilaian Barang Yang Belum Di Sajikan Berdasarkan Nillai Wajar Yaitu Berupa Barang Milik Daerah Yang Masih Bernilai 0 (Nol) Dan 1 (Satu);
C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Seruyan Tentang Penilaiian Barang Milik Daerah Yang Belum Memiliki Nilai.
undang-undang nomor 5 tahun 2002; undang-undang Nomor 17 tahun 2003; undang-undang nomor 33 tahun 2004; undang-undang nomor 12 tahun 2011; undang-undang nomor 23 tahun 2014; peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016; peratturan presiden nomor 67 tahun 2005; peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006; peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016;
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PENILAIAN; BAB III : KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB IV : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas
pendaftaran tanah sistematis, diperlukan dokumen
awal dan/atau alas hak atas tanah berupa Surat
Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat
Pernyataan Pemindahan Penguasaan Tanah. Untuk tertib pelayanan administrasi dan
penyeragaman pembiayaan persiapan pendaftaran
tanah sistematis lengkap pada tingkat Desa/
Kelurahan perlu diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi
Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun
2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
pada Diktum Kesembilan, dalam hal biaya persiapan
pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga,
Menteri
Dalam
Negeri
memerintahkan
Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan
Bupati/Walikota bahwa biaya tersebut dibebankan
kepada masyarakat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun
1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5
Tahun 2016;
Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017
dan Nomor 34 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PEMBIAYAAN;
BAB IV
JENIS, SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
TANAH SISTEMATIS LENGKAP;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 44 Tahun 2017
PERBUP Kab. Seruyan No. 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pariwisata Kabupaten Seruyan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Bupati Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Dinas maka UPTD-UPTD yang tidak sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan perlu dievaluasi dan
dicabut. Sesuai surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 060/9187/OTDA Tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD)guna penyesuaian
dan pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Dinas
(UPTD)dipandang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sehingga perlu dilakukan
evaluasi.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78/ PMK.06/
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Mencabut 13 (tiga belas) Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Peraturan Bupati yang dinyatakan dicabut, antara lain:
1. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 12 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Seruyan;
2. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Balai Benih
Pembantu
(BBP) Holtikultura, Balai Benih Pembantu
(BBP) Padi dan Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas
Pertanian dan Peternakan Kabupaten Seruyan;
3. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 30 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seruyan;
4. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 12 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTB pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Kabupaten Seruyan;
5. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 26 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi
(KPHP) Model Seruyan di
Kabupaten Seruyan;
6. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2013
tentang Perubahan Pertama Peraturan Bupati Nomor
45 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
UPTD pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Seruyan;
7. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pasar Daerah
di Komplek Pasar Saik dan Pasar Tengah Kual2a
Pembuang pada Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan UMKM Kabupaten Seruyan;
8. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 16 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pembenihan
dan Pembibitan Tanaman Hutan Kabupaten Seruyan;
9. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan;
10. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 20 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Seruyan;
11. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 21 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pangkalan
Pendaratan Ikan Kuala Pembuang pada Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Seruyan;
12. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 33 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Laboratorium
dan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Serauyan;
13. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Balai Latihan
Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Pariwisata Kabupaten Seruyan.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 43 Tahun 2017
PERBUP Kab. Seruyan No. 12 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Air Bersih Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Seruyan, perlu dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas Air Bersih pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas induknya. Sesuai pasal 20 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis
Dinas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
18/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
KEPEGAWAIAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Seruyan, perlu ditetapkan Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Seruyanuntuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas
induknya. Sesuai pasal 20 ayat
b. bahwa sesuai pasal 20 ayat
b. bahwa sesuai pasal 20 ayat
b. bahwa sesuai pasal 20 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam
(3) Peraturan Menteri Dalam
(3) Peraturan Menteri Dalam
(3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Dinas,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Kegiatan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan
yang dilaksanakan oleh Gudang Farmasi sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1426 tahun 2002 tentang Pedoman Obat
Publik dan Perbekalan Kesehatan dan kegiatan dalam
rangka pemberian pelayanan di bidang laboratorium
kesehatan, sesuai dengan kriteria pembentukan UPTD
Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1426/
Menkes/SK/XV/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III
JUMLAH DAN KLASIFIKASI UPTD;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Seruyan, perlu dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
Perangkat Daerah induknya. Sesuai pasal 20 ayat
(3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis
Dinas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
KEPEGAWAIAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Seruyan, perlu dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas
(UPTD)Pengelola Prasarana Teknis
Perhubungan pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Seruyan untuk melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya. Sesuai Pasal 20 ayat
(3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Unit Pelaksana Teknis Dinas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133
Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156
Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
KEPEGAWAIAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pada DInas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan, untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya. Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Dinas UPTD maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Nomor 5 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV KEPEGAWAIAN;
BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB VI TATA KERJA;
BAB VII PEMBIAYAAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat