PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 366 peraturan dalam 0,017 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 35 Tahun 2017
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 35 Tahun 2022
Pengelola Aset Desa

Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 36 Tahun 2020
Tata Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Penataan Ruang

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 36 Tahun 2021
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan

Struktur Organisasi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Seruyan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 37 Tahun 2016
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Seruyan

Struktur Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 22 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Seruyan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 37 Tahun 2020
Tata Cara Usulan Pengintegrasian Kawasan Hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Kehutanan dan Perkebunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan