struktur organisasi-pertanian
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pada DInas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan, untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya. Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Dinas UPTD maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Nomor 5 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV KEPEGAWAIAN;
BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB VI TATA KERJA;
BAB VII PEMBIAYAAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
- 12 Halaman
|