ABSTRAK: |
- Bahwa peserta didik yang memiliki kelainan fisik,emosional, mental, sosial,dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya,bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik penyandang Disabilitas adalah Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas salah satu hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
- Dasar Hukum; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009,Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 165 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2020.
- Peraturan ini memuat tentang,Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Pendidikan Inklusif,dengan sistematika,ketentuan umum,Ruang lingkup dan Karakteristik,pengelolaan,Kurikulum,Proses dan penilaian pembelajaran,Tenaga kependidikan,peserta didik,Sarana,Prasarana,media dan sumber pembelajaran,kerjasama,layanan bagi peserta didik,iklim sekolah,pembinaan dan pengawasan,pembiayaan,pusat sumber,tahap penyelengaraan,ketentuan penutup.
|