Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Peserta Didik; Tugas dan Tanggung Jawab Penuntasan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Penyelenggaraan; Tenaga Pendidik PAUD dan Tenaga Kependidikan PAUD; Pembinaan dan Evaluasi; Anggaran Penyelenggaraan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat