Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 174 Tahun 2019

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Spbe 4. Tata Kelola Spbe 5. Penyelenggara Spbe 6. Monitoring Dan Evaluasi 7. Pendanaan 8. Ketentuan Lain-Lain 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 174 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
174
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.174
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 174 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan