Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Spbe 4. Tata Kelola Spbe 5. Penyelenggara Spbe 6. Monitoring Dan Evaluasi 7. Pendanaan 8. Ketentuan Lain-Lain 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat