Peraturan ini memuat tentang,Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Pendidikan Inklusif,dengan sistematika,ketentuan umum,Ruang lingkup dan Karakteristik,pengelolaan,Kurikulum,Proses dan penilaian pembelajaran,Tenaga kependidikan,peserta didik,Sarana,Prasarana,media dan sumber pembelajaran,kerjasama,layanan bagi peserta didik,iklim sekolah,pembinaan dan pengawasan,pembiayaan,pusat sumber,tahap penyelengaraan,ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat