Peraturan Bupati ini mengatur tentang Relaksasi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata di Taman Mina Tirta, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemberian Relaksasi Pembayaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata Di Taman Mina Tirta; Masa Relaksasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat