Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2021

Relaksasi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata Di Taman Mina Tirta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Relaksasi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata di Taman Mina Tirta, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemberian Relaksasi Pembayaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata Di Taman Mina Tirta; Masa Relaksasi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2021 tentang Relaksasi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata Di Taman Mina Tirta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.36
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan