Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2021

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat; Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pegangkatan dan Pemberhentian Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa.Dengan sistematika;Ketentuan umum,Pengangkatan Staf Administrasi BPD,Pemberhentian dan Pemberhentian sementara,Kekosongan jabatan Staf Administrasi BPD,Pendanaan,Ketentuan lain-lain,Ketentuhan peralihan,Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
02 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2021
Tanggal Berlaku
02 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.41
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan