Peraturan ini memuat; Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pegangkatan dan Pemberhentian Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa.Dengan sistematika;Ketentuan umum,Pengangkatan Staf Administrasi BPD,Pemberhentian dan Pemberhentian sementara,Kekosongan jabatan Staf Administrasi BPD,Pendanaan,Ketentuan lain-lain,Ketentuhan peralihan,Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat