Peraturan ini memuat; Peraturan Bupati tentang Reaksi Cepat Pemberian Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Penyandang Disabilitas Netra (RACAP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.Dengan sistematika;Ketentuan umum,Ruang lingkup RACAP,Reaksi cepat pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada penyandang Disabilitas Netra (RACAP),Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat