Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2021

Reaksi Cepat Pemberian Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Penyandang Disabilitas Netra (Racap) Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat; Peraturan Bupati tentang Reaksi Cepat Pemberian Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Penyandang Disabilitas Netra (RACAP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.Dengan sistematika;Ketentuan umum,Ruang lingkup RACAP,Reaksi cepat pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada penyandang Disabilitas Netra (RACAP),Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2021 tentang Reaksi Cepat Pemberian Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Penyandang Disabilitas Netra (Racap) Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.40
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan