Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tersedianya koleksi perpustakaan yang lengkap, aktual, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi di lingkungan Perpustakaan Daerah Kabupaten Tanah Laut diperlukan adanya pengembangan koleksi perpustakaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020tentang Perpustakaan, menyebutkan bahwa pengembangan koleksi perpustakaan dilakukan berdasarkan kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan yang disusun secara tertulis dan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Daerah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2017;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Daerah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum , yang berisi tentang pengertian beberapa hal di dalam peraturan ini;
2 Maksud dan Tujuan ditetapkannya Peraturan ini;
3. Ruang Lingkup Pengembangan Koleksi yang berkaitan tentang perpustakaan;
4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 144 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, diantaranya telah ditetapkan cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 dan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Intensif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020, diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu daerah yang mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 periode ketiga; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yang diantaranya menyatakan bahwa dalam hal dana transfer yang sudah jelas peruntukannya diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapanPeraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penganggarannya dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan selanjutnya ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran; bahwa pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah mengalami kekurangan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penyesuaian untuk selanjutnya ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, maka perlu
dilakukan penambahan alokasi belanja tidak terduga pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f
dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, berisi tentang:
1. Melakukan penyesuaian target pendapatan pada kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah untuk memenuhi ketentuan dari Paraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020.
2. Melakukan penambahan alokasi anggaran pada jenis Belanja Tidak Terduga karena adanya penyesuaian target pendapatan daerah.
3. Penambahan alokasi anggaran pada jenis Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk menjamin ketersediaan dana dalam hal penanganan dan/atau penanggulangan dampak yang timbul akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4. Melakukan penyesuaian pada uraian/redaksi/satuan/harga satuan/ volume, pergeseran antar rincian objek belanja, antar objek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk memenuhi kekurangan anggaran pada objek belanja gaji dan tunjangan, maupun tambahan penghasilan.
5. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 143 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Program Padat Karya Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa World Health Organization telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia, dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil oleh sebab itu perlu ditetapkan sebagai keadaan tertentu yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat;
Bahwa penggunaan Dana Insentif Daerah untuk pemulihan ekonomi di daerah dapat menggunakan pola Padat Karya atau Swakelola untuk menstimulan ekonomi dengan mempekerjakan pekerja setempat atau sekitarnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) dan atau penyesuaian alokasi anggaran Transfer ke Daerah, dengan kriteria tertentu yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Intensif Daerah Tambahan Periode ketiga Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Program Padat Karya di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 156 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat Peraturan Bupati tentang Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Program Padat Karya di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang LIngkup;
Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan;
PertanggungJawaban Dan Pelaporan;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 141 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020-2024
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 141, BD.2020/NO.141
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi birokrasi 2010–2025, dan bahwa pelaksanaan operasional reformasi birokrasi dituangkan dalam Road Map Refomasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 (lima) Tahun, serta tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024, maka perlu adanya langkah-langkah pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Untuk kelancaran pelaksanaan dan pedoman reformasi di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu adanya Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020-2024.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Road Map Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020-2024, dengan sisitematika: Ketentuan Umum, Road Map Reformasi Birokrasi, dan Pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 140 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa Penggolongan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks, perlu dikelola secara optimal;
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, perlu diatur Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini Memuat tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Kodefikasi Barang;
Kode Lokasi;
Kode Register;
Evaluasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut ke 55
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) di wilayah Kabupaten Tanah Laut tentang Keselamatan Berlalu Lintas di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan untuk memberikan edukasi perihal pentingnya kondisi teknis laik jalan kendaraan bermotor sebelum dioperasikan di jalan;
bahwa sebagai bentuk kepedulian dalam rangka mendorong ketaatan berkendaraan di jalan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari sektor pelayanan pengujian kendaraan bermotor maka bentuk apresiasi Pemerintah Daerah dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Ke 55 adalah pemberian pembebasan sanksi administrasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Ke 55;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut ke 55, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembebasan Sanksi Administrasi;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 138 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi, efektivitas, dan kelancaran pelaksanaan pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai implementasi dari pendanaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai landasan pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Satuan Pendidikan Dasar.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Satuan Pendidikan Dasar, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pengelolaan Keuangan Dana BOS dan Dana BOSDA;
Pembinaan Pengawasan dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Sekolah; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 137 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Pengadaan Tanah Embung Bakar Kecamatan Bajuin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah Embung Bakar Kecamatan Bajuin diperlukan Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa sehubungan dengan adanya batas minimal Biaya
Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka perlu adanya pengaturan untuk biaya transportasi dan uang harian kegiatan pertemuan dalam tahapan Pengadaan Tanah Embung Bakar Kecamatan Bajuin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Pengadaan Tanah Embung Bakar Kecamatan Bajuin;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973; . Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; . Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 084 Tahun 2014; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Pengadaan Tanah Embung Bakar Kecamatan Bajuin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Sumber Pendanaan;
3. Pengelolaan Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 136 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Informasi Jabatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Hasil dari analisis jabatan adalah informasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Informasi Jabatan adalah sebagai informasi tentang data-data Jabatan dan sebagai Instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan,dan kediklatan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan KearsipanKabupaten Tanah Laut, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2019 tentang Informasi Jabatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Informasi Jabatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Informasi Jabatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 135 Tahun 2020
Ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Tahapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Dalam rangka merespon perkembangan situasi pendemi penyebaran yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019(COVID-19) khususnya di wilayah Kabupaten Tanah Laut, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan danpenanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan yang lebih luas. Anggota Badan Permusyawaratan yang baru ditetapkan paling lama terhitung 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa diundangkan. Perlu diaturpelaksanaan tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Tahapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa ada Masa Pademi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Tahapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud; Tujuan; Pengisian Anggota BPD pada Masa Pandemi Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19); Panitia Pemilihan; Protokol Kesehatan di Tempat Pelaksanaan Musyawarah Perwakilan; Sanksi; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Mencabut ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat