Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 135 Tahun 2020

Pelaksanaan Tahapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Tahapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud; Tujuan; Pengisian Anggota BPD pada Masa Pandemi Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19); Panitia Pemilihan; Protokol Kesehatan di Tempat Pelaksanaan Musyawarah Perwakilan; Sanksi; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 135 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
135
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.135
Subjek
DESA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 816 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan