Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Tahapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud; Tujuan; Pengisian Anggota BPD pada Masa Pandemi Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19); Panitia Pemilihan; Protokol Kesehatan di Tempat Pelaksanaan Musyawarah Perwakilan; Sanksi; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat