Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, berisi tentang: 1. Melakukan penyesuaian target pendapatan pada kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah untuk memenuhi ketentuan dari Paraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020. 2. Melakukan penambahan alokasi anggaran pada jenis Belanja Tidak Terduga karena adanya penyesuaian target pendapatan daerah. 3. Penambahan alokasi anggaran pada jenis Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk menjamin ketersediaan dana dalam hal penanganan dan/atau penanggulangan dampak yang timbul akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 4. Melakukan penyesuaian pada uraian/redaksi/satuan/harga satuan/ volume, pergeseran antar rincian objek belanja, antar objek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk memenuhi kekurangan anggaran pada objek belanja gaji dan tunjangan, maupun tambahan penghasilan. 5. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2020
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat