Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan kinerja,
produktivitas kerja serta penerapan asas keadilan,
proporsionalitas dan untuk meningkatkan
kesejahteraan pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut perlu diberikan tambahan
penghasilan pegawai berbasis kinerja dan penilaian
prestasi kerja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara dan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan memperhatikan kemampuan daerah dan
memperolah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundangan-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa
penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai
Negeri Sipil yang dilakukan berdasarkan sistem
prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan
pada sistem prestasi kerja Sipil;
2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis
Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Pendidik,
Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Pejabat
Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit
Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah
Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953
Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi
Pemerintah;
4
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanah Laut 2019 Nomor 17);
17. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 212);
Pengaturan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Tekis RSUD dan UPT Puskesmas di lingkungan Kab Tanah Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 07 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 172 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja serta penerapan asas keadilan, proporsionalitas dan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerjadan penilaian prestasi kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipildisebutkan bahwa penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerjaSipilpenilaian prestasi kerja menjadi dasar dalam manajemen sumber daya manusia aparatur, yang berimplikasi terhadap sistem kompensasi, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, sistem karier, serta penjatuhan hukuman disiplin. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Peraturan Bupati tentang Pemberian TambahanPenghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian TambahanPenghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja; Pemberian TPP; Penyusunan SKP; Indekstingkat Kedisiplinan; Pemberian Izin, Toleransidan Pejabat Pemberi Izin; Mekanisme Pengajuan Dan Pembayaran TPP; Kewajiban Dan Sanksi; Penambahan Anggaran; Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Mencabut: Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut; dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 172 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 06 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 149 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan Dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 149 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi perlu mengganti Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 149 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Lau, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan PresidenNomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 149 Tahun 2017 tentangPendelegasian Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Pelayanan Pengujian Sampel Pada Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menyebutkan bahwa“Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar”dan Pasal 26 ayat (4) menyebutkan“Apabila dalam perkembangannya terjadi pembangunan dan penambahan aset daerah yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah ini, di mana dalam pemanfaatannnya dapat dijadikan obyek retribusi dan digunakan oleh subyek retribusi maka tarif atas pemakaian kekayaan daerah dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Berdasarkan Telaahan Staf dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Nomor 660/74/UPTLab-DPRKPLH/I/2020 tanggal 29 Januari 2020 Perihal Pengusulan Peraturan Bupati Tanah Laut untuk Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Lingkungan milik Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut yang telah mendapat persetujuan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Pelayanan Pengujian Sampel Pada Laboratorium Lingkungan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Pelayanan Pengujian Sampel Pada Laboratorium Lingkungan, yang memuat: Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Pelayanan Pengujian Sampel Pada Laboratorium Lingkungan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Mencabut Lampiran huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 04 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Material Milik Dinas Pekerjaan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil koordinasi dan survey harga pemakaian peralatan milik daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, bila dibandingkan dengan harga pemakaian peralatan milik daerah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut terdapat perbedaan harga yang cukup jauh, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusidengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah dapat dilakukan perubahan penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dinormakan dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Retribusi; Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Material Milik Dinas Pekerjaan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Material Milik Dinas Pekerjaan Umum.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 03 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 84 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai implementasi transaksi non tunai pada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Bab IV Pengecualian Pasal 7 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diubah, yaitu Jenis pembayaran yang dapat dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai adalah : 1) pembayaran belanja penunjang operasional Kepala Daerah; 2)biaya makan minum Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah dalam kegiatan sehari-hari; 3)pembayaran belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD; 4)pembayaran belanja makan minum rapat yang dilaksanakan di luar daerah; 5)pembayaran honorarium narasumber; 6)pembayaran belanja materai dan benda pos lainnya; 7)pembayaran belanja listrik, air, telepon dan internet kantor; 8)pembayaran biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak Kendaraan Bermotor; 9)pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Tidak Tetap; 10)pembayaranbiaya lalu lintas giro antara Bank Kalsel dengan bank lainnya; 11)biaya pengiriman paket untuk kebutuhan kantor; 12)pembayaran uang harianperjalanan dinaskepada masyarakat; 13)pembayaran hadiah kepada masyarakat; 14)pembayaran honor kepadamasyarakat; 15)pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, belanja jasa service, belanja fotokopi dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sampai dengan Rp250.000,00; 16) pembayaran pajak dan retribusiyang nilainya sampai dengan Rp1.000.000,00; dan17) pembayaran retribusi daerah dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007tentang Pedoman TataCara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa rencana pengawasan tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Untuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Laut; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kebupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Pokok-Pokok Kebijakan Pengawasan; Tujuan Pemeriksaan; Aspek Pengawasan; Ruang Lingkup Pemeriksaan; Prinsip Dan Sasaran Pemeriksaan; Objek Pengawasan; Personil Dan Dana Penunjang; Pelaporan; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; Koordinasi Pemeriksaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 185Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2019tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada DesaTahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9Tahun 2019tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada DesaTahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagian Dari Hasil Pajak Dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desadan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PengalokasianAlokasi Dana Desa Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada DesaTahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17Tahun 2019Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PengalokasianAlokasi Dana Desa Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Pengalokasian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9Tahun 2019tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada DesaTahun Anggaran 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 185Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2019tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada DesaTahun Anggaran 2019.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat