Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 04 Tahun 2020

Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Retribusi; Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
24 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2020
Tanggal Berlaku
24 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.04
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Material Milik Dinas Pekerjaan Umum
  2. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 32 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Material Milik Dinas Pekerjaan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan