Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Material Milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut, meliputi nama obyek retribusi, dan tarif retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Material Milik Dinas Pekerjaan Umum. Struktur dan besarnya tarif retribusi diperhitungkan dengan mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat