Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian TambahanPenghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja; Pemberian TPP; Penyusunan SKP; Indekstingkat Kedisiplinan; Pemberian Izin, Toleransidan Pejabat Pemberi Izin; Mekanisme Pengajuan Dan Pembayaran TPP; Kewajiban Dan Sanksi; Penambahan Anggaran; Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat