Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 08 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Tekis RSUD dan UPT Puskesmas di lingkungan Kab Tanah Laut

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
31 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020
Tanggal Berlaku
31 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.08
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan