Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat