Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Tanah Laut sehari–hari, perlu disediakan Biaya
Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
bahwa Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil
Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, yang menyebutkan bahwa besarnya biaya
penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan
klasifikasi Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan
Wakil Bupati Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun
2018;
Peraturan Bupati Tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2019, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Biaya Penunjang Operasional;
3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Sinergisitas Kinerja Camat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas Kinerja Camat dalam
rangka melaksanakan roda pemerintahan di Kecamatan,
perlu dilakukan evaluasi/penilaian kinerja Camat di
Kabupaten Tanah Laut;
bahwa dalam rangka pencapaian visi Kabupaten Tanah
Laut berinteraksi dan optimalisasi pelaksanaan misi
Kabupaten di tingkat Kecamatan maka perlu dilakukan
penilaian daya dukung Kecamatan terhadap pencapaian
dimaksud berdasarkan indikator perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan, capaian dan evaluasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Indikator dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Sinergisitas
Kinerja Camat;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun
2018; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11
Tahun 2018 ;
Peraturan Bupati Tentang Indikator dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Sinergisitas Kinerja Camat, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan Penilaian Sinergitas Kinerja Camat;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48
ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan juncto Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
menyebutkan bahwa Lembaga Negara, Pemerintahan
Daerah, Perguruan Tinggi, serta BUMN dan/atau BUMD
wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2012; Peraturan Kepala Arsip Negara Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Negara Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Negara Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. JRA Substantif;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Adat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melestarikan adat istiadat dan nilai budaya
yang tumbuh, berkembang serta dipelihara dan dijunjung
tinggi oleh masyarakat, maka dipandang perlu untuk
membentuk, memberdayakan dan membina Lembaga Adat
Desa/Kelurahan;
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu
pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
bahwa adat istiadat harus diakui keberadaannya sesuai
dengan kewenangan rekognisi dari keberadaan suku-suku
yang ada di wilayah kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Lembaga Adat Desa/Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 34 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tentang Lembaga Adat Desa/ Kelurahan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan Pembentukan Lembaga Adat Desa/Kelurahan;
3. Pembentukan Lembaga Adat Desa/Kelurahan;
4. Tugas Dan Fungsi Lembaga Adat Desa/Kelurahan;
5. Jenis Dan Kepengurusan;
6. Hak Dan Kewajiban Lembaga Adat Desa/Kelurahan;
7. Hubungan Kerja Lembaga Adat Desa/Kelurahan;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Perlindungan Dan Pemeliharaan;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun
2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2019 yang menyatakan bahwa
Pemerintah Kabupaten Tanah Lautmendapat alokasi Dana
Alokasi Umum Tambahan sebesar Rp.1.920.000.000,- (satu
milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana
dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan, bahwa Daerah Kabupaten/Kota dengan kategori
sangat perlu ditingkatkan mendapat alokasi Dana Alokasi
Umum Tambahan per kelurahan sebesar Rp.384.000.000,-
(tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah);
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, Kabupaten
Tanah Laut termasuk dalam kategori sangat perlu
ditingkatkan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran anggaran antar rincian dalam obyek belanja
berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja
berkenaan perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, bahwa penganggaran
dana transfer ke daerah apabila penggunaannya tidak sesuai
dengan petunjuk teknis tahun berkenaan agar melakukan
penyesuaian atas penggunaan dan transfer dimaksud
dengan cara melakukan perubahan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah mendahului penetapan peraturan
daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya
ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa dengan adanya kebijakan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e maka terjadi
penambahan belanja pada Kantor Kecamatan Pelaihari
Kabupaten Tanah Laut sehingga perlu melakukan Perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tanah Laut dengan Mendahului Penetapan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran
2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019Mendahului Penetapan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2014 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun
2018;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2018-2023.
ABSTRAK:
Bahwa agar perencanaan program taktis strategis pembangunan Kabupaten Tanah Laut dapat tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 5 (lima) tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2018-2023.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756 ) dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9);sebagai Undang-Undang (LN 72, TLN 1820); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5679); Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Tanah Laut 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008 Nomor 11); Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25); Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018 -2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 2).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2018-2023. dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Kedudukan RENSTRA SKPD;
Sistematika RENSTRA SKPD;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata Di Objek Wisata
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 104 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Obyek Wisata,Dan Sarana Pariwisata Di Obyek Wisata
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Obyek Wisata Dan Sarana Pariwisata Di Obyek Wisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa tarif
retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun
sekali, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaian Kekayaan
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor
6 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7
Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga dapat dilakukan perubahan penetapan tarif
retribusi dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana
dinormakan dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan Telaahan Staf dari Kepala Dinas
Pariwisata Nomor 556/342/Dispar/2018 tanggal 18
Desember 2018 Perihal Rancangan Peraturan Bupati
Tanah Laut tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di
Obyek Wisata, Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana
Prasarana di Obyek Wisata dan Nomor
556/118/Dispar/2019 tanggal 5 April 2019 Perihal
Permohonan Perubahan Rancangan Peraturan Bupati
Tanah Laut tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di
Obyek Wisata, Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana
Prasarana di Obyek Wisata yang telah mendapat
persetujuan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata
dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun
2013;
Peraturan Bupati Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata Dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata Dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata;
3. Ketentuan Peralihan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Besaran Tarif Restoran
Terbuka, Aula Wisata, Panggung Hiburan, Pendopo Wisata,
Pesanggrahan/Villa/Cottage, Warung Wisata, WC Wisata dan Kamar Mandi
Wisata sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, Tarif Retribusi Parkir di Obyek Wisata sebagaimana diatur pada
Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pasal 8 ayat (2) huruf a,
huruf b dan huruf d pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor
7 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 22 Tahun 2019
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT PELAIHARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Pelaihari Dalam Rangka Implementasi Kegiatan Dana Kelurahan Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat Pelaihari dalam rangka implementasi kegiatan dana Kelurahan di Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Pelaihari Dalam Rangka Implementasi Kegiatan Dana Kelurahan di Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Pelaihari Dalam Rangka Implementasi Kegiatan Dana Kelurahan Di Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Camat;
3. Penganggaran;
4. Pelaksanaan Anggaran;
5. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Mansyur Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk memenuhi salah satu
hak dasar rakyat, mempermudah serta mempercepat
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah K.H. Mansyur;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Rumah Sakit
Daerah kabupaten merupakan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di bidang kesehatan sebagai unit organisasi
bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara
profesional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah K.H. Mansyur pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang dengan mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Mansyur Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi;
3. Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
4. Dewan Pengawas Rumah Sakit;
5. Tata Kerja;
6. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan
transparansi penyelenggaraan pengujian kendaraan
bermotor pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian
Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan
Kabupaten Tanah Laut perlu dibuatkan Standar
Opersaional Prosedur;
bahwa unduk dapat memberikan pelayanan yang
prima dan profesional perlu disusun Peraturan
Bupati tentang Standar Opersaional Prosedur
Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian
Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan
Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Operasional Prosedur Pelayanan pada Unit
Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8
Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133
Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Pelayanan Dan Kelengkapan Persyaratan Untuk Mendapatkan Pelayanan;
3. Gambaran Umum Pelayanan dan Pengembangan Teknologi Informasi;
4. Standar Operasional Prosedur;
5. Evaluasi dan Pelaporan;
6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat