Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Pelayanan Dan Kelengkapan Persyaratan Untuk Mendapatkan Pelayanan; 3. Gambaran Umum Pelayanan dan Pengembangan Teknologi Informasi; 4. Standar Operasional Prosedur; 5. Evaluasi dan Pelaporan; 6. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat