Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 22 Tahun 2019

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Pelaihari Dalam Rangka Implementasi Kegiatan Dana Kelurahan Di Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Pelaihari Dalam Rangka Implementasi Kegiatan Dana Kelurahan Di Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Camat; 3. Penganggaran; 4. Pelaksanaan Anggaran; 5. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Pelaihari Dalam Rangka Implementasi Kegiatan Dana Kelurahan Di Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.22
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan