Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/NO.155
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terjadinya beberapa
pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja
dalam objek belanja berkenaan dan antar obyek
belanja dalam jenis belanja berkenaan, maka perlu
dilakukan perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, pergeseran anggaran antar rincian dalam
obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja
dalam jenis belanja berkenaan perlu dilakukan
perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
dasar pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 72 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 72 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 23 Tahun 2013
Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/NO.153
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan daerah yang bersifat teknis profesional
dan administratif untuk jangka waktu tertentu,
berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, Pejabat yang berwenang dapat
mengangkat Pegawai Tidak Tetap ;
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi
dalam pelaksanaan pengangkatan dan pembinaan
terhadap Pegawai Tidak Tetap dipandang perlu untuk
mengatur tata cara pengangkatan, pembinaan dan
pemberhentian Pegawai Tidak Tetap di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012;.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI TIDAK TETAP; PENGADAAN PTT; PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN; PENEMPATAN DAN PEMBINAAN PTT; PEMINDAHAN PTT; PEMBERHENTIAN PTT; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN – LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 22 Tahun 2013
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2013/NO.152
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terjadinya beberapa
pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja
dalam objek belanja berkenaan dan antar obyek
belanja dalam jenis belanja berkenaan serta
perbaikan alamat penerima hibah, maka perlu
dilakukan perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian
dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek
belanja dalam jenis belanja berkenaan perlu
dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 72 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 72 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 21 Tahun 2013
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/NO.151
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat
(1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah
Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan
Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan
Pelayanan/Pembinaan dibidang Pengadaan/Jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Barang / Jasa
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor : 5 Tahun 2012.
Peraturan Bupati memuat tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Barang / Jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP ULP; SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; MEKANISME DAN PROSEDUR; KETENTUAN LAIN – LAIN; dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 20 Tahun 2013
bahwa dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi terjadinya permasalahan yang ada dalam hal pemberian hibah perlu dibentuk suatu aturan yang jelas dan berimbang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengembangkan masyarakat Indonesia yang menghayati dan mengamalkan Al Qur’an, sehingga untuk pelaksanaan rutin dan perkembangannya diperlukan dukungan dan kontribusi maksimal yang menyeluruh dari seluruh pihak; c. bahwa Kabupaten Tanah Laut merupakan daerah yang memiliki apresiasi sangat besar dan intens terhadap perkembangan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai islami dan berjiwa Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang madani; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tanah Laut;
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/NO.150
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi
terjadinya permasalahan yang ada dalam hal pemberian
hibah perlu dibentuk suatu aturan yang jelas dan
berimbang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
bbahwa Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
untuk mengembangkan masyarakat Indonesia yang
menghayati dan mengamalkan Al Qur’an, sehingga untuk
pelaksanaan rutin dan perkembangannya diperlukan
dukungan dan kontribusi maksimal yang menyeluruh dari
seluruh pihak;
bahwa Kabupaten Tanah Laut merupakan daerah yang
memiliki apresiasi sangat besar dan intens terhadap
perkembangan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai
islami dan berjiwa Pancasila untuk mewujudkan
masyarakat yang madani;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian Hibah
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (APBD) Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil
Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tanah Laut;.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor No.19 Tahun 1977 No.151 Tahun 1977; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan MenteriAgama Nomor 128 Tahun 198248 A Tahun 1982; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 182A Tahun 1982 48 Tahun 1982; Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010;.
Bupati Tanah Laut memuat tentang Pemberian Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tanah Laut engan sistematika; KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; HIBAH ; MONITORING DAN EVALUASI; LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 18 Tahun 2013
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2013/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu
adanya penyediaan cadangan pangan pemerintah
kabupaten/kota, yang merupakan bagian dari Sub
Sistem Cadangan Pangan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tanah Laut tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Mentri Pertanian No.65/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91 / Permentan /
OT.140/12/2011;.
Peraturan Bupati memat tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN; ORGANISASI PELAKSANAAN; MEKANISME PENGADAAN; MEKANISME PENYALURAN; PELAPORAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2013.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 12 Tahun 2013
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan Pasal 53
ayat (2) huruf k tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Satuan Pendidikan untuk masa kerja satu tahun,
maka perlu dibentuk Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Kabupaten Tanah
Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional
Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) Dan Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2013.
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor. 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional
Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) Dan Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2013, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH; KEWENANGAN PETUGAS PENGELOLA
KEUANGAN SEKOLAH; ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBS; PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBS; PELAKSANAAN APBS; PERUBAHAN APBS; PENGELOLAAN KAS; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBS; PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2013
Pemberian Tunjangan Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan yang diemban oleh aparat di perdesaan dalam
melakukan pembangunan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat desa,
perlu memberikan tunjangan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT
dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tanah Laut Tahun Anggaran 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian Tunjangan Kepada
Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Bupati Tanah Laut memuat tentang Pemberian Tunjangan Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 dengan sistematika;KETENTUAN UMUM; TAMBAHAN PENGHASILAN; TATA CARA PENCAIRAN TAMBAHAN PENGHASILAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2013
Tata Cara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa/Kelurahan dan Kecamatan Serta Alokasi Pembiayaan Terhadap Prioritas Hasil Musrenbang Desa
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2013/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa/Kelurahan dan Kecamatan Serta Alokasi Pembiayaan Terhadap Prioritas Hasil Musrenbang Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hasil
pelaksanan musrenbang di tingkat desa/kelurahan
dan kecamatan serta untuk lebih meningkatkan
suatu tindakan nyata, terukur, efektip, dan
bermanfaat serta dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan hasil pelaksanaan
Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan pada
tahun sebelumnya dan kondisi keuangan daerah,
maka perlu dilakukan optimalisasi pelaksanaan
musrenbang desa/kelurahan dan kecamatan serta
pengalokasian dana secara khusus terhadap hasil
prioritas di tingkat desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tata Cara
Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan serta
Alokasi Pembiayaan Terhadap Prioritas Hasil
Musrenbang Desa;.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut nomor 11
tahun 2008; Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional /Kepala Bappenas danMenteri Dalam Negeri Nomor: 0008/M.PPN/01/2007/050/264A/SJ Tanggal 12 Januari Tahun 2007; Peraturan Bupati Tanah Laut nomor 10 tahun 2008;.
Bupati Tanah Laut memuat tentang Tata Cara Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan serta Alokasi Pembiayaan Terhadap Prioritas Hasil Musrenbang Desa dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MUSRENBANG DESA/KELURAHAN; MUSRENBANG KECAMATAN; ALOKASI PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN PRIORITAS DESA; ALOKASI PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN PRIORITAS DESA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merumuskan,
mengintegrasikan, memaduserasikan dan
memfasilitasi peran serta masyarakat dalam
penyusunan kebijakan penataan ruang diperlukan
koordinasi penataan ruang ;
bahwa hasil koordinasi kebijakan penataan ruang
tersebut merupakan acuan pelaksanaan penataan
ruang bagi Pemerintah, swasta dan masyarakat se
Kabupaten Tanah Laut ;
bahwa untuk pelaksanaan koordinasi penataan
ruang Kabupaten yang merupakan tugas dan
tanggung jawab Kepala Daerah dan dalam rangka
harmonisasi serta sinkronisasi kerja BKPRD maka
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Tanah laut Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut;.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut ;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0231 Tahun 2004; Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 650/95/TP/.
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012 memuat tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan RuangDaerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat