Tata Cara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa/Kelurahan dan Kecamatan Serta Alokasi Pembiayaan Terhadap Prioritas Hasil Musrenbang Desa
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2013/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa/Kelurahan dan Kecamatan Serta Alokasi Pembiayaan Terhadap Prioritas Hasil Musrenbang Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hasil
pelaksanan musrenbang di tingkat desa/kelurahan
dan kecamatan serta untuk lebih meningkatkan
suatu tindakan nyata, terukur, efektip, dan
bermanfaat serta dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan hasil pelaksanaan
Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan pada
tahun sebelumnya dan kondisi keuangan daerah,
maka perlu dilakukan optimalisasi pelaksanaan
musrenbang desa/kelurahan dan kecamatan serta
pengalokasian dana secara khusus terhadap hasil
prioritas di tingkat desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tata Cara
Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan serta
Alokasi Pembiayaan Terhadap Prioritas Hasil
Musrenbang Desa;.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut nomor 11
tahun 2008; Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional /Kepala Bappenas danMenteri Dalam Negeri Nomor: 0008/M.PPN/01/2007/050/264A/SJ Tanggal 12 Januari Tahun 2007; Peraturan Bupati Tanah Laut nomor 10 tahun 2008;.
- Bupati Tanah Laut memuat tentang Tata Cara Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan serta Alokasi Pembiayaan Terhadap Prioritas Hasil Musrenbang Desa dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MUSRENBANG DESA/KELURAHAN; MUSRENBANG KECAMATAN; ALOKASI PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN PRIORITAS DESA; ALOKASI PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN PRIORITAS DESA; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
- 18 Halaman
|