Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2013

Tata Cara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa/Kelurahan dan Kecamatan Serta Alokasi Pembiayaan Terhadap Prioritas Hasil Musrenbang Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bupati Tanah Laut memuat tentang Tata Cara Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan serta Alokasi Pembiayaan Terhadap Prioritas Hasil Musrenbang Desa dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MUSRENBANG DESA/KELURAHAN; MUSRENBANG KECAMATAN; ALOKASI PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN PRIORITAS DESA; ALOKASI PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN PRIORITAS DESA; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa/Kelurahan dan Kecamatan Serta Alokasi Pembiayaan Terhadap Prioritas Hasil Musrenbang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
03 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2013
Tanggal Berlaku
03 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan