Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/NO.151
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat
(1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah
Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan
Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan
Pelayanan/Pembinaan dibidang Pengadaan/Jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Barang / Jasa
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor : 5 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati memuat tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Barang / Jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP ULP; SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; MEKANISME DAN PROSEDUR; KETENTUAN LAIN – LAIN; dan PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
- 10 Halaman
|