Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI TIDAK TETAP; PENGADAAN PTT; PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN; PENEMPATAN DAN PEMBINAAN PTT; PEMINDAHAN PTT; PEMBERHENTIAN PTT; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN – LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat