Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 23 Tahun 2013

Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI TIDAK TETAP; PENGADAAN PTT; PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN; PENEMPATAN DAN PEMBINAAN PTT; PEMINDAHAN PTT; PEMBERHENTIAN PTT; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN – LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
13 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2013
Tanggal Berlaku
13 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.153
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 992 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan