Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a.
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kudus yang tidak dijaminkan kesehatannya pada Perusahaan Asuransi Kesehatan, atau perusahaan / badan penjamin kesehatan lainnya perlu dibebaskan retribusi pelayanan rawat jalan pada Puskesmas;
b.
bahwa guna pelaksanaan pembebasan retribusi tersebut dan guna menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan prinsip – prinsip dasar retribusi di bidang pelayan kesehatan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan mengatur kembali Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan merupakan jenis Pajak Propinsi ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sudah
tidak sesuai lagi dan perlu dicabut ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Lokasi
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam
rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
penggunaan tanah sesuai dengan tata ruang wilayah, perlu ditetapkan
Retribusi Izin Lokasi ;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peratuaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan
dalam rangka penanaman modal untuk memperoleh tanah sesuai
dengan tata ruang wilayah , yang berlaku pula izin pemindahan hak kepada orang pribadi atau
badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta seluruh aturan Pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Retribusi IJin Bangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus , dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan , sehingga perlu untuk ditinjau dan diatur kembali ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang- undang Nomo r 18 Tahun 1997; U~dang- undan~ Nomor 23 Tahun 1997; Undang-unda ng Nomor 18 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Ta hun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo r 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang klasifikasi bangunan, perizinan, nama,obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan retribusi yang kadaluwarsa, paksaan penegakan peraturan daerah, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1990 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda tentang Pajak Pembangunan harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, dipandang perlu untuk mencabut Perda Swatantra Tk ke II Kudus No Per 11 Tahun 1960 tentang Pajak Pembangunan diganti dengan Pajak Hotel dan restoran; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dalam Perda Kab Daerah Tk II Kudus;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 9 Tahun 1990; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 1 Tahun 1994; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan keringanan dan pembebaan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
Peraturan Dearah Daerah Swatantra Tingkat ke II Kudus Nomor Per 11 Tahun 1960 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terpenuhinya modal dasar sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kudus dan untuk meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus dalam
pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan
modal dasar, penataan organisasi dan kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur penempatan/penanaman kekayaan
daerah yang dipisahkan, baik dalam bentuk uang maupun
barang yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki Daerah
kepada Badan Usaha Milik
Daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta untuk pengelolaan dan administrasi pengelolaan barang daerah, perlu mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008
ketentuan umum, azas dan tujuan pengelolaan barang, ruang lingkup, pengelolaan barang, pejabat pengelolaan barang, perencanaan kebutuhan dan penanggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluranm penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain lain, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
110 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang milik
daerah secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel, serta
guna melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun
2017;
Dalam peraturan ini daitur tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya di Kabupaten Kudus
merupakan kekayaan budaya yang harus
dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan
kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten
Kudus saat ini mengalami peningkatan dan
perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh
terhadap kelestarian benda, bangunan, struktur,
situs dan kawasan cagar budaya; bahwa dalam rangka melakukan pelindungan,
pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95,
Pasal 96, dan Pasal 97 Undang Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu adanya
pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pelestarian
Cagar Budaya dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
dan Pelestarian Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Cagar Budaya
Bab III Tugas dan Wewenang
Bab IV Pelindungan
Bab V Pengembangan
Bab VI Pemanfaatan
Bab VII Tenaga Ahli Pelestarian
Bab VIII Registrasi
Bab IX Peran Masyarakat
Bab X Kompensasi dan Insentif
Bab XI Pendanaan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketetuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta seluruh aturan pelaksanaannya dan Keputusan Mendagri No 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tk I dan Daerah Tk II, maka retribusi Pasar Grosir merupakan retribusi Daerah Tk II; bahwa Retribusi Pasar Grosir merupakan lapangan retribusi baru, sehingga guna lebih meningkatkan hasil guna dan daya guna, dipandang perlu memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 Tahun 1997; Permendagri No 4 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, pelaksana dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat