Dalam peraturan ini daitur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat