Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2022

Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Cagar Budaya Bab III Tugas dan Wewenang Bab IV Pelindungan Bab V Pengembangan Bab VI Pemanfaatan Bab VII Tenaga Ahli Pelestarian Bab VIII Registrasi Bab IX Peran Masyarakat Bab X Kompensasi dan Insentif Bab XI Pendanaan Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Ketentuan Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Lain-Lain Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketetuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
10 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2022
Tanggal Berlaku
11 Mei 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 883 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan