Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur penempatan/penanaman kekayaan daerah yang dipisahkan, baik dalam bentuk uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
07 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2012
Tanggal Berlaku
08 Juni 2012
Sumber
LD.2012/No.3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan