a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel
merupakan jenis pajak Kabupaten yang berdiri sendiri dan terpisah
dari Pajak Hotel dan Restoran ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dipungut atas pelayanan hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan
Restoran
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pengaturan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dan Pendapatan Asli
Daerah dalam menunjang pembangunan daerah, diperlukan keterpaduan peranan
Pemerintah Kabupaten, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan
kepariwisataan ;
b. bahwa dalam penyelenggaraan kepariwisataan tersebut, perlu mengatur izin usaha
pariwisata dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan daerah,
memperhatikan mutu dan kelestarian lingkungan, keamanan dan ketertiban umum
serta kelangsungan usaha pariwisata ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan pemberian perizinan tertentu dari Pemerintah
Kabupaten bagi orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha
pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya serta dalam
rangka penyesuaian terhadap obyek dan besarnya Retribusi Rumah Potong
Hewan dengan tingkat perkembangan dan kondisi saat ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, memotong hewan,
dan pemeriksaan daging dan kulit di Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya serta dalam
rangka penyesuaian terhadap obyek dan besarnya Retribusi Pelayanan
Pemakaman dengan tingkat perkembangan dan kondisi saat ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Retribusi Kuburan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 22 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur Retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1982 tentang Retribusi Kuburan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Nomor 22 Tahun 1992
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pelayanan penyedotan kakus
merupakan salah satu bentuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah
Kabupaten kepada masyarakat dengan dipungut retribusi ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996.
Peraturan ini mengatur Retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan penyedotan tinja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut ketentuan Pasal 9 A dan 10 A
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retrrbusi Sampah
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Menteri Keuangan sebagaimana
tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tanggal 13 Oktober 2005 Nomor
S./29/MK.10/2005 perihal Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri, perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002
tentang Retribusi Izin Bidang Industri ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Bidang Industri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6
Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6
Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2006
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2 Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran
merupakan jenis pajak Kabupaten yang berdiri sendiri dan terpisah dari
Pajak Hotel ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Restoran.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pajak yang dipungut atas pelayanan tempat menyantap
makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,
tidak termasuk usaha jasa boga atau katering..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan
Restoran
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pengaturannya pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, 3 (Tiga) Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Dan 10 (Sepuluh) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan tidak efektifnya pelaksanaan beberapa Peraturan
Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kondisi saat ini, maka beberapa Peraturan Daerah tersebut
perlu dicabut ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 2 (dua) Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus, 3 (tiga) Peraturan Daerah Daerah Tingkat II
Kudus dan 10 (sepuluh)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mencabut :
1.
2.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 11 Tahun 1954 tentang
Pengumpulan Uang ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 2 Tahun 1961
tentang Tata Usaha Desa (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965
Nomor 116) ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 5 Tahun 1961
tentang Pelaksanaan Pekerjaan-pekerjaan Daerah (Lembaran Daerah
Jawa Tengah Tahun 1962 Nomor 153) ;
3
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 1 Tahun 1963
tentang Uang Jalan Tetap ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 4 Tahun 1970 tentang
Pajak Bangsa Asing ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1974 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1974
Nomor 1) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun
1985 tentang Pajak Anjing di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun
1986 Nomor 2),sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1990 (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1993 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12
Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Usaha Bioskop di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1989 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21
Tahun 1990 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1992 Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun
1992 tentang Pengadaan Bibit Kelapa melalui Pelaksanaan Nikah,
Talak, Cerai, dan Rujuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Tahun 1992 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11
Tahun 1994 tentang Orgainisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1995 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pajak Radio di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996
Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14
Tahun 1995 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja
Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1994 tentang Angkutan Tebu di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1994
Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 7); dan
4
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 24
Tahun 1981 tentang Ijin Menyelenggarakan Tempat Titipan Kendaraan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1982
Nomor 18), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 8).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
Mencabut : 1.
2.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 11 Tahun 1954 tentang
Pengumpulan Uang ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 2 Tahun 1961
tentang Tata Usaha Desa (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965
Nomor 116) ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 5 Tahun 1961
tentang Pelaksanaan Pekerjaan-pekerjaan Daerah (Lembaran Daerah
Jawa Tengah Tahun 1962 Nomor 153) ;
3
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 1 Tahun 1963
tentang Uang Jalan Tetap ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 4 Tahun 1970 tentang
Pajak Bangsa Asing ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1974 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1974
Nomor 1) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun
1985 tentang Pajak Anjing di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun
1986 Nomor 2),sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1990 (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1993 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12
Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Usaha Bioskop di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1989 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21
Tahun 1990 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1992 Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun
1992 tentang Pengadaan Bibit Kelapa melalui Pelaksanaan Nikah,
Talak, Cerai, dan Rujuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Tahun 1992 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11
Tahun 1994 tentang Orgainisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1995 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pajak Radio di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996
Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14
Tahun 1995 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja
Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1994 tentang Angkutan Tebu di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1994
Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 7); dan
4
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 24
Tahun 1981 tentang Ijin Menyelenggarakan Tempat Titipan Kendaraan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1982
Nomor 18), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 8),
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan merupakan jenis Pajak Propinsi ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sudah
tidak sesuai lagi dan perlu dicabut ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka kepada Partai
Politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kudus diberikan bantuan keuangan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pengaturan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat