retribusi-pelayanan-pemakaman
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya serta dalam
rangka penyesuaian terhadap obyek dan besarnya Retribusi Pelayanan
Pemakaman dengan tingkat perkembangan dan kondisi saat ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Retribusi Kuburan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 22 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21 Tahun 1992.
- Peraturan ini mengatur Retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan pemakaman.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1982 tentang Retribusi Kuburan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Nomor 22 Tahun 1992
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- 11 Halaman
|