retribusi-penyedotan-kakus
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pelayanan penyedotan kakus
merupakan salah satu bentuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah
Kabupaten kepada masyarakat dengan dipungut retribusi ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996.
- Peraturan ini mengatur Retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan penyedotan tinja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
- Mencabut ketentuan Pasal 9 A dan 10 A
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retrrbusi Sampah
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
- 10 Halaman
|