Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya perencanaan yang kreatif, inovatif, responsif, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berkelanjutan sebagai dokumen induk sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yang perlu dirumuskan dan dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 – 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 32 Tahun 2011, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 76 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Prov. NTB No. 2 Tahun 2008, Perda Prov. NTB No. 3 Tahun 2008, Perda Prov. NTB No. 3 Tahun 2010, Perda Prov. NTB No. 2 Tahun 2014, Perda Kab. Bima No. 05 Tahun 2005, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2005, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2010, Perda Kab. Bima No. 9 Tahun 2011.
Maksud penetapan peraturan daerah tentang RPJMD adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam :
a. penyusunan Renstra SKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun; dan
b. penyusunan RKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun;
Tujuan penetapan peraturan daerah tentangRPJMD adalah untuk :
a. menetapkan visi, misi dan program Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. menetapkan pedoman dalam penyusunanRKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan Perencanaan Penganggaran;
c. mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, Kabupaten Bima dan kabupaten/kota yang berbatasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
-
Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2016
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 13 Tahun 2006, Perpres No. 65 rahun 2007, Perpres No. 32 Tahun 2011, Perpres No. 64 Tahun 2013, Perpres No. 1 Tahun 2014, Perpres No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 5 Tahun 2014, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan SAL;
c. Laporan Operasional;
d. Laporal Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan UsahaMilik Daerah/Perusahaan Daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2015 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp1.361.625.002.413,80
b. Belanja Rp1.332.703. 166.398.00
Surplus/defisit Rp28.921.836.015,80
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp106.503.749.443,83
- Pengeluaran Rp9.100.000.000.00
Surplus/defisit Rp97.403.749.443,83
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
-
-
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 Tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Badan Daerah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 7 Tahun 2023; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia No. 5 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2021;
Dalam perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima. Perubahan Pasal 3 terkait susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pasal 71A terkait Badan Riset dan Inovasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pembayaran Jaminan Sosial untuk Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2024, terdapat penyesuaian pagu Alokasi Dana Desa setiap Desa, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Alokasi Dasar setiap Desa melalui perubahan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Oalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Pcraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2023; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Bima sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundangundangan dan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020; PP No. 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 Tahun 2013; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bima No. 44 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Hal pokok yang diatur:
1. Tujuan Pemberian TPP
2. Kriteria Pemberian TPP
3. Pelaksanaan pemberian TPP
4. Pengecualian dan Pengurangan TPP
5. Pelaporan
6. Penganggaran, Pencairan, dan Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu penyeragaman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima;
b. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 maka Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
65 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Daerah dan pusat kesehatan masyarakat Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Bima, perlu diberikan tambahan penghasilan/insentif bagi tenaga kesehatan;
b. bahwa untuk tertib administrasi pemberian tambahan penghasilan/insentif bagi tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan aturan pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian lnsentif bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pemberian lnsentif bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif adalah tenaga kesehatan PNS, tenaga kesehatan PPPK dan tenaga kesehatan Non PNS/Kontrak khusus bagi dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Bima Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sima
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat menuju pelayanan prima pada Badan layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dibutuhkan pegawai yang memiliki kompetensi serta sebanding dengan beban kerja, tugas, wewenang dan tanggung jawab;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja,
hak, kewajiban, dan pemberhentian pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bima;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No.4 Tahun 2016
Dalam Perbup ini diatur tentang Pengelolan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bima. Jenis Pegawai Non ASN pada BLUD Puskesmas terdiri atas :
a. Tenaga Penunjang Utama (TPU); dan
b. Tenaga Kontrak;
Hal pokok yang diatur yaitu jenis, kedudukan, hak, kewajiban, penghargaan pegawai BLUD Puskesmas Non ASN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Sondosia Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan indeks perkembangan harga serta belum mengakomidir seluruh pelayanan kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah RSUD Sondosia dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bima;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan optimalisasi pelaksanaan pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sondosia dan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Bima, perlu ditetapkan tarif pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penetapan tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sondosia dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bima;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 1 Tahun; Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2023;
Dalam Perbup ini diatur tentang penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sondosia dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
34 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Asistensi Dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance) dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif yang dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, perlu
dilakukan pendampingan;
b. bahwa pendampingan sebagairnana dimaksud huruf a, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), melalui kegiatan asistensi dan pendampingan serta konsultansi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Asistensi dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bima;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No: 49/ PMK.07 /2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bima No. 44 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bima No. 8 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Asistensi dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bima. Asistensi dan pendampingan pengelolaan keuangan desa adalah rangkaian kegiatan melalui asistensi dan pendampingan oleh APIP pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Ruang lingkup dalam peraturan bupati ini, meliputi:
a. APIP Lenga Desa;
b. pelaksanaan;
c. pembiayaan;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat