Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 14 Tahun 2023

Asistensi Dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Asistensi dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bima. Asistensi dan pendampingan pengelolaan keuangan desa adalah rangkaian kegiatan melalui asistensi dan pendampingan oleh APIP pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Ruang lingkup dalam peraturan bupati ini, meliputi: a. APIP Lenga Desa; b. pelaksanaan; c. pembiayaan; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 14 Tahun 2023 tentang Asistensi Dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Bima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
03 April 2023
Tanggal Pengundangan
03 April 2023
Tanggal Berlaku
03 April 2023
Sumber
BD 2023 (14) : 6 hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan