Dalam Perbup ini diatur tentang Asistensi dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bima. Asistensi dan pendampingan pengelolaan keuangan desa adalah rangkaian kegiatan melalui asistensi dan pendampingan oleh APIP pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Ruang lingkup dalam peraturan bupati ini, meliputi: a. APIP Lenga Desa; b. pelaksanaan; c. pembiayaan; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat