Dalam Perbup ini diatur tentang Pengelolan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bima. Jenis Pegawai Non ASN pada BLUD Puskesmas terdiri atas : a. Tenaga Penunjang Utama (TPU); dan b. Tenaga Kontrak; Hal pokok yang diatur yaitu jenis, kedudukan, hak, kewajiban, penghargaan pegawai BLUD Puskesmas Non ASN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat