ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 13 Tahun 2006, Perpres No. 65 rahun 2007, Perpres No. 32 Tahun 2011, Perpres No. 64 Tahun 2013, Perpres No. 1 Tahun 2014, Perpres No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 5 Tahun 2014, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2015.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan SAL;
c. Laporan Operasional;
d. Laporal Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan UsahaMilik Daerah/Perusahaan Daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2015 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp1.361.625.002.413,80
b. Belanja Rp1.332.703. 166.398.00
Surplus/defisit Rp28.921.836.015,80
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp106.503.749.443,83
- Pengeluaran Rp9.100.000.000.00
Surplus/defisit Rp97.403.749.443,83
|