Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 35 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima. Perubahan Pasal 3 terkait susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pasal 71A terkait Badan Riset dan Inovasi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (35) : 8 hlm
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan