Dalam perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima. Perubahan Pasal 3 terkait susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pasal 71A terkait Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat