Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dan pusat kesehatan masyarakat Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Pemberian lnsentif bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif adalah tenaga kesehatan PNS, tenaga kesehatan PPPK dan tenaga kesehatan Non PNS/Kontrak khusus bagi dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dan pusat kesehatan masyarakat Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2023
Sumber
BD 2023 (28) : 7 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bima No. 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan