Dalam Perbup ini diatur tentang Pemberian lnsentif bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif adalah tenaga kesehatan PNS, tenaga kesehatan PPPK dan tenaga kesehatan Non PNS/Kontrak khusus bagi dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat