Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Hal pokok yang diatur: 1. Tujuan Pemberian TPP 2. Kriteria Pemberian TPP 3. Pelaksanaan pemberian TPP 4. Pengecualian dan Pengurangan TPP 5. Pelaporan 6. Penganggaran, Pencairan, dan Pembayaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat