Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan
dengan perkembangan dan kebutuhan daerah untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya tentang
Pajak Parkir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, 16. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2012 Nomor
2), diubah sebagai berikut :
1. Diantara angka 26 dan angka 27 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni
angka 26A Dan angka 26B, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Solok Selatan.
5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan.
6. Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keungan dan Aset Daerah adalah Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Solok
Selatan.
7. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Solok Selatan atau Badan yang
diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai Pemegang Kas Daerah
Kabupaten Solok Selatan.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
9. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah
(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
13. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk
jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel,
losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah
penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih
dari 10 (sepuluh).
14. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
15. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan
dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin,
warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
16. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
17. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau
keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
18. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
19. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
20. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik
yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
21. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan
pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di
dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
22. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
mineral dan batubara.
23. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air
tanah.
24. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di
bawah permukaan tanah.
25. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan
dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
26. Burung Walet adalah satwa liar yang termasuk marga colloce yaitu collocelia
fuchliap haga, collocelia maxina, collocelia esculanta dan collocelia linchi.
26A.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan
jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor.
26B.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara.
27. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan Pajak
Daerah.
28. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
29. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu
lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan
kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor
dan melaporkan pajak yang terutang.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Nagari
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan
Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Nagari,
perlu diganti karena belum mengakomodir beberapa
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta beberapaketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeritentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang pemerintahan nagari;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2
Tahun 2007
PERATURAN DAERAH iIN MENGATUR TENTANG PEMERINTAHAN NAGARI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMERINTAH NAGARI
3. BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI
4. KEDUDUKAN KEUANGAN WALI NAGARI, PERANGKAT NAGARI DAN BAMUS NAGARI
5. SANTUNAN
6. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI TINGKAT NAGARI
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
105 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan pelayanan perizinan
khususnya tentang Izin Gangguan;
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang menyatakan bahwa Peninjauan tarif Retribusi dilakukan
dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf, a, b, c dan d, maka perlu dilakukan penyesuaian
mengenai retribusi perizinan tertentu khusunya retribusi izin
gangguan, dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Solok Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun
2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 19
Bentuk dan jenis usaha yang wajib memiliki izin gangguan sebagaimana
dimaksud Pasal 17 ayat (1) dibagi atas Klasifikasi jenis usaha berdasarkan
Indeks Gangguan sebagai berikut :
a. Indeks Gangguan Besar
1. Industri Farmasi;
2. Industri Penggilingan Batu;
3. Industri Karoseri;
4. Industi Marmer, Porselin dan Keramik;
5. Industri Minyak Kelapa;
6. Industri Hasil Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, dan lain-lain sejenis);
7. Industri Tapioka;
8. Industri Perbengkelan Besar;
9. Industri Pakan Ternak;
10. Industri ban/ Vulkanisir;
11. Industri Pengelolaan Hasil Tambang;
12. Industri Air Minum;
13. Industri Penggergajian kayu baku (Sawmill);
14. Distributor Pupuk, Pestisida dan Alat mesin pertanian (Alsintan)
15. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU);
16. Bengkel kendaraan roda empat;
17. Usaha Sarang Burung Walet;
18. Perusahaan jasa perbankan, koperasi dan sejenisnya
19. Hotel/ penginapan berbintang;
20. Restoran/ rumah makan;
21. Show room kendaraan bermotor;
22. Pembangunan Pusat Listrik (PLTA/PLTU/PLTD/PLTMH dan lain-lain
sejenis);
23. Pembangunan Tower Telekomunikasi;
24. Rumah Sakit Swasta;
25. Rumah Potong Hewan;
26. Peternakan dan pembibitan ayam ras dan buras berskala besar;
27. Supermarket/ Swalayan;
28. Dan lain-lain usaha sejenis;
b. Indeks Gangguan Sedang
1. Permainan ketangkasan;
2. Perbengkelan kendaraan bermotor;
3. Bengkel Las Listrik/ Karbit;
4. Reparasi (service barang-barang elektonik);
5. Perusahaan pembuatan batu Lubrik (bataco) atau sejenis;
6. Perusahaan yang bersifat menghancurkan logam
7. Penimbunan barang bekas;
8. Klinik Bersalin, praktek dokter/bidan;
9. Mini market;
10. Pangkalan minyak tanah/ Gas Elpiji
11. Salon Kecantikan
12. Warung internet;
13. Counter Pulsa dan HP yang sudah lengkap assesoris;
14. CV (Commanditaire Venootschap);
15. Cafe;
16. Rental mobil;
17. Orgen Tunggal;
18. Studio musik;
19. Usaha pelatihan mengemudi;
20. Studio foto;
21. Biro Perjalanan Wisata
22. Pemasangan Reklame Kontruksi
23. Depot Air Minum
24. Apotik
25. Usaha Penggilingan Padi/ Huller
26. Hotel tidak berbintang/ Losmen/Wisma/ Penginapan/ Hotel melati;
27. Kios Pupuk dan Obat-obatan Pertanian;
28. Dagang hasil bumi;
29. Kolam Renang;
30. Toko Bahan Bangunan;
31. Toko barang-barang elektronik;
32. Toko kelontong/pecah belah dan alat-alat peralatan rumah tangga;
33. Toko barang harian (P & D);
34. Toko Jam, Toko Sepatu, Toko Kain, Toko Buku dan alat-alat tulis;
35. Souvenir shop / toko barang antik;
36. Fotocopy dan percetakan;
37. Bidang olahraga, bidang kesenian (sanggar) dan bidang kursus
keterampilan yang dikomersilkan;
38. Perusahaan Meubel;
39. Tempat penjualan onderdil mesin dan kendaraan bermotor
minyak pelumas;
40. Grosir;
41. Usaha pelaminan;
42. Penimbunan Hasil Perkebunan (karet, sawit)
43. Dan lain-lain usaha sejenis.
c. Indeks Gangguan Kecil
1. Warung makan/ ampera;
2. Industri Rumah Tangga Pengolahan Makanan/Minuman;
3. Usaha sepatu
4. Usaha bumbu makanan;
5. Usaha pengolahan Kopi/Kacang-kacangan/Umbi-umbian;
6. Usaha penggilingan beras/jagung/kopi/cabe;
7. Usaha pembuatan Tahu/Tempe;
8. Tempat Pemotongan Hewan;
9. Pencucian Kendaraan Bermotor;
10. Tambal Ban;
11. Pangkas rambut;
12. Usaha perabot;
13. Toko Obat;
14. Toko Fotocopy dan ATK
15. Bengkel kendaraan roda dua;
16. Pemasangan reklame non konstruksi (spanduk, stempel, dan lain-lain
sejenis);
17. Pengecer BBM/ Elpiji
18. Bengkel Sepeda
19. Tukang Jahit/ Bordir
20. Perusahaan lainnya yang sejenis.
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2012
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2016
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
menyatakan bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen
Kependudukan tidak dipungut biaya, meliputi penerbitan
baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan
akibat salah tulis dan/atau akibat perubahan elemen data;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun
2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah
Daerah;
4. Bupati adalah Bupati Solok Selatan;
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesataun
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan
Usaha Milik Negara atau Daerah dengan pensiun, perkumpulan, yayasan,
organisasi masa, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Retribusi Daerah yang selanjutnya di sebut Retribusi adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan;
8. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas, atau kemamfaatan lainnya yang dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
9. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah
daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
10. Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang
disediakan oleh pemerintah Daerah;
11. Pelayanan Persampahan/Kebersihan meliputi kegiatan pengumpulan dan
pewadahan dari sumber sampah ketempat penampungan sementara
(TPS)/Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan pengangkutan dari
TPS/TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan sehingga
tidak terjadi pencemaran;
12. Sampah adalah sisa kegiatan sehari manusia dan/atau proses alam yang
berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah
sejenis sampah rumah tangga;
13. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pewadahan, pengumpulan,
pengangkutan, dan pemusnahan/pengurangan;
14. Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disebut TPS adalah
tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke tempat pendaur ulangan,
pengolahan dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu;
15. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disebut TPST adalah
tempat dilaksanakannya kegiatan Penggunaan ulang, pendauran ulang,
pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
16. Tempat Pemrosesan akhir, yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk
memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman
bagi manusia dan lingkungan;
17. Dihapus
18. Dihapus
19. Dihapus
20. Dihapus
21. Dihapus
22. Retribusi parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diasediakan
oleh Pemerintah Daerah;
23. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari
kendaraan bermotor maupun tidak bermotor;
24. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara, dengan kondisi mesin dimatikan;
25. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi Jalan Umum dan tempattempat
tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir
kendaraan;
26. Pejabat/petugas parkir adalah pejabat/petugas dalam lingkungan Pemerintah
Kabupaten Solok Selatan yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Bupati;
27. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur
permodalan dan/atau pelayanan kepada
masyarakat Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan investasi dalam bentuk penyertaan
modal daerah pada BUMN/BUMD atau Badan
Usaha Lainnya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
yang menyatakan bahwa investasi jangka panjang
pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah
Kabupaten Solok Selatan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 , Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1998, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. JENIS DAN BENTUK PENYERTAAN MODAL
4. PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN
5. PENGANGGARAN
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. PEMERIKSAAN
8. HASIL USAHA
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan dunia usaha seyogyanya mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Solok Selatan yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan;
bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan para pihak ketiga;
Bahwa para pelaku usaha dalam melaksanakan aktivitasnya membutuhkan kemudahan dan perlindungan serta diberi kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2007, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 70 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
3. MAKSUD DAN TUJUAN
4. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
5. Pembiayaan
6. PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
7. FORUM PELAKSANA PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
8. PENGHARGAAN
9. PENYELESAIAN SENGKETA
10. SANKSI ADMINISTRATIF
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah
perlu adanya upaya peningkatan penanaman modal dengan
berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangundangan;
bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang
kondusif perlu menciptakan kemudahan kepastian
berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang
menanamkan modalnya di Kabupaten Solok Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 200 , Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumareta Barat Nomor 70 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Sumareta Barat Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGTUR TENTANG PENANAMAN MODAL, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN PENANAMAN MODAL
3. KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
4. PENINGKATAN PENANAMAN MODAL
5. KETENAGAKERJAAN
6. PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
7. PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH
8. SANKSI
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, yang menyatakan bahwa dalam
menyelenggarakan Pengelolaan Sampah Pemerintah
Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan mengelola
sampah skala Kabupaten/Kota sesuai dengan norma,
standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya
volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin
beragam;
bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan;
bahwa sampah telah menjadi permasalahan yang serius
di Kabupaten Solok Selatan, oleh sebab itu dalam
rangka mewujudkan lingkungan sehat dan bersih perlu
dilakukan pengelolaan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat
secara ekonomi dan aman bagi kesehatan masyarakat;
bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan
kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab,
kewenangan Pemerintahan Daerah dan peran
masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan
sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan
efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf e maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 12 Tahun 201, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun
2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 7
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. ASAS DAN TUJUAN
4. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
5. KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH
6. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
7. LEMBAGA PENGELOLA
8. HAK DAN KEWAJIBAN
9. PERIZINAN
10. INSENTIF DAN DISINSENTIF
11. KERJASAMA DAN KEMITRAAN
12. RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
13. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
14. PERAN MASYARAKAT
15. MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAAN SENGKETA
16. LARANGAN
17. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
18. SANKSI ADMINISTRATIF
19. PENYIDIKAN
20. KETENTUAN PIDANA
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup menjadi Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, maka terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu dilakukan
pembaruan.
bahwa berdasarkan Pasal 63 Ayat (3) huruf a UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang
menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota.
bahwa wilayah Kabupaten Solok Selatan memiliki
kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa
sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di
segala bidang kehidupan;
bahwa modal dasar tersebut harus dilindungi, dipelihara,
dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok Selatan, dan
keselarasan serta keseimbangan manusia dengan
lingkungan hidup dan ekosistemnya;
bahwa terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
merupakan kepentingan masyarakat sehingga menuntut
tanggungjawab, keterbukaan dan peran Pemerintah daerah
serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan
hidup dan ekosistemnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b,huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014, 26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun
2009 , Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18
Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30
Tahun 2009 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
3. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
4. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
5. PERENCANAAN
6. PEMANFAATAN
7. PENGENDALIAN
8. PEMELIHARAAN
9. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
10. SISTEM INFORMASI
11. LABORATORIUM LINGKUNGAN
12. PERAN SERTA MASYARAKAT
13. PENGAWASAN
14. SANKSI ADMINISTRASI
15. PENYELESAIAN SENGKETA
16. PENYIDIKAN
17. KETENTUAN PIDANA
18. KETENTUAN PERALIHAN
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
65 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat