ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, yang menyatakan bahwa dalam
menyelenggarakan Pengelolaan Sampah Pemerintah
Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan mengelola
sampah skala Kabupaten/Kota sesuai dengan norma,
standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya
volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin
beragam;
bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan;
bahwa sampah telah menjadi permasalahan yang serius
di Kabupaten Solok Selatan, oleh sebab itu dalam
rangka mewujudkan lingkungan sehat dan bersih perlu
dilakukan pengelolaan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat
secara ekonomi dan aman bagi kesehatan masyarakat;
bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan
kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab,
kewenangan Pemerintahan Daerah dan peran
masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan
sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan
efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf e maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan tentang Pengelolaan Sampah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 12 Tahun 201, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun
2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 7
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2012
- PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. ASAS DAN TUJUAN
4. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
5. KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH
6. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
7. LEMBAGA PENGELOLA
8. HAK DAN KEWAJIBAN
9. PERIZINAN
10. INSENTIF DAN DISINSENTIF
11. KERJASAMA DAN KEMITRAAN
12. RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
13. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
14. PERAN MASYARAKAT
15. MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAAN SENGKETA
16. LARANGAN
17. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
18. SANKSI ADMINISTRATIF
19. PENYIDIKAN
20. KETENTUAN PIDANA
21. KETENTUAN PENUTUP
|