PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN 5. Pembiayaan 6. PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN 7. FORUM PELAKSANA PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN 8. PENGHARGAAN 9. PENYELESAIAN SENGKETA 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat