Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 3 Tahun 2016

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH 3. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 4. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN 5. PERENCANAAN 6. PEMANFAATAN 7. PENGENDALIAN 8. PEMELIHARAAN 9. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 10. SISTEM INFORMASI 11. LABORATORIUM LINGKUNGAN 12. PERAN SERTA MASYARAKAT 13. PENGAWASAN 14. SANKSI ADMINISTRASI 15. PENYELESAIAN SENGKETA 16. PENYIDIKAN 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
09 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1088 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan