ABSTRAK: |
- bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup menjadi Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, maka terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu dilakukan
pembaruan.
bahwa berdasarkan Pasal 63 Ayat (3) huruf a UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang
menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota.
bahwa wilayah Kabupaten Solok Selatan memiliki
kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa
sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di
segala bidang kehidupan;
bahwa modal dasar tersebut harus dilindungi, dipelihara,
dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok Selatan, dan
keselarasan serta keseimbangan manusia dengan
lingkungan hidup dan ekosistemnya;
bahwa terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
merupakan kepentingan masyarakat sehingga menuntut
tanggungjawab, keterbukaan dan peran Pemerintah daerah
serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan
hidup dan ekosistemnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b,huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014, 26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun
2009 , Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18
Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30
Tahun 2009 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2012
- PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
3. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
4. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
5. PERENCANAAN
6. PEMANFAATAN
7. PENGENDALIAN
8. PEMELIHARAAN
9. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
10. SISTEM INFORMASI
11. LABORATORIUM LINGKUNGAN
12. PERAN SERTA MASYARAKAT
13. PENGAWASAN
14. SANKSI ADMINISTRASI
15. PENYELESAIAN SENGKETA
16. PENYIDIKAN
17. KETENTUAN PIDANA
18. KETENTUAN PERALIHAN
19. KETENTUAN PENUTUP
|