PERATURAN DAERAH INI MENGTUR TENTANG PENANAMAN MODAL, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN PENANAMAN MODAL 3. KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL 4. PENINGKATAN PENANAMAN MODAL 5. KETENAGAKERJAAN 6. PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL 7. PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH 8. SANKSI 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat