PERATURAN DAERAH iIN MENGATUR TENTANG PEMERINTAHAN NAGARI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMERINTAH NAGARI 3. BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI 4. KEDUDUKAN KEUANGAN WALI NAGARI, PERANGKAT NAGARI DAN BAMUS NAGARI 5. SANTUNAN 6. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI TINGKAT NAGARI 7. KETENTUAN PERALIHAN 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat